Sidang perkara pelanggaran disiplin dengan terperiksa Bripka D digelar di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada 19, Pasuruan, Kamis (24/10/2019). Sidang berlangsung tertutup.
"Pimpinan sidang disiplin memutuskan terperiksa dinyatakan bersalah melanggar peraturan disiplin anggota Polri. Dia dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus (sel) selama 21 hari, penundaan mengikuti pendidikan dan penundaan gaji berkala," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Sidang dipimpin Wakapolres Kompol Mario, Kabag Perencanaan Kompol Endri dan Kabag Sumda AKP Handoyo. Penuntut perkara Kasi Propam Ipda Saidi. Sementara terperiksa didampingi AKP Bambang Sugeng. Bidan G juga dihadirkan.
"Polres Pasuruan Kota tidak menolerir setiap pelanggaran anggota, makanya putusan terhadap Bripka D cukup berat," terang Endy.
Propam Polresta Pasuruan sebenarnya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus Bripka D dan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Jatim, awal September lalu.
"Kasus ini baru disidangkan sesuai arahan Polda Jatim," pungkas Endy.
Kasus ini bermula saat warga Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan menggerebek rumah dinas bidan desa pada Senin (26/8) pukul 01.30 WIB. Saat menggerebek, warga mendapati bidan G berduaan dengan oknum anggota Polsek Nguling, Bripka D.
Halaman 2 dari 2