Bripka D yang Digerebek Bersama Bidan Desa Akhirnya Ditahan

Bripka D yang Digerebek Bersama Bidan Desa Akhirnya Ditahan

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 19:51 WIB
Kasus polisi digerebek bersama bidan disidangkan (Foto: Istimewa)
Pasuruan - Kasus Bripka D, anggota Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota, polisi digerebek bersama bidan desa akhirnya disidangkan. Bripka D dinyatakan bersalah melanggar peraturan disiplin anggota Polri.

Sidang perkara pelanggaran disiplin dengan terperiksa Bripka D digelar di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada 19, Pasuruan, Kamis (24/10/2019). Sidang berlangsung tertutup.


"Pimpinan sidang disiplin memutuskan terperiksa dinyatakan bersalah melanggar peraturan disiplin anggota Polri. Dia dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus (sel) selama 21 hari, penundaan mengikuti pendidikan dan penundaan gaji berkala," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.

Sidang dipimpin Wakapolres Kompol Mario, Kabag Perencanaan Kompol Endri dan Kabag Sumda AKP Handoyo. Penuntut perkara Kasi Propam Ipda Saidi. Sementara terperiksa didampingi AKP Bambang Sugeng. Bidan G juga dihadirkan.

"Polres Pasuruan Kota tidak menolerir setiap pelanggaran anggota, makanya putusan terhadap Bripka D cukup berat," terang Endy.

Propam Polresta Pasuruan sebenarnya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus Bripka D dan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Jatim, awal September lalu.


"Kasus ini baru disidangkan sesuai arahan Polda Jatim," pungkas Endy.

Kasus ini bermula saat warga Desa Sanganom Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan menggerebek rumah dinas bidan desa pada Senin (26/8) pukul 01.30 WIB. Saat menggerebek, warga mendapati bidan G berduaan dengan oknum anggota Polsek Nguling, Bripka D.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.