UU Perkawinan Baru Bakal Bikin Permohonan Dispensasi Nikah Makin Numpuk?

UU Perkawinan Baru Bakal Bikin Permohonan Dispensasi Nikah Makin Numpuk?

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 24 Okt 2019 09:51 WIB
Pengadilan Agama Blitar/Foto: Erliana Riady
Blitar - Presiden Joko Widodo meneken UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. Aturan baru ini berpotensi menambah panjang daftar permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Blitar.

Dalam aturan baru disebutkan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal usia antara calon pengantin perempuan dan laki-laki. Bagi pengantin perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.


Berlakunya aturan baru dinilai akan menambah panjang daftar antrean pemohon dispensasi nikah. Seperti yang terjadi di PA Blitar.

Selama ini, banyak anak perempuan di bawah usia 16 tahun mengajukan permohonan dispensasi nikah akibat hamil duluan.

"Wong sekarang saja usia 16 bagi wanita sudah menumpuk yang minta dispensasi nikah. Apalagi disahkan aturan baru usia 19 tahun bagi wanita. Lak tambah numpuk yang minta dispensasi nikah," kata Humas PA Blitar Moh Fadli pada detikcom, Kamis (24/10/2019).

Yang disampaikan Fadli berdasarkan data di PA Blitar. Karena sejak Januari sampai September 2019, ada sebanyak 89 pengajuan dispensasi nikah yang belum terselesaikan. Mereka yang mengajukan dispensasi nikah dari pihak laki-laki berumur di kisaran 16 sampai 17 tahun. Sedangkan yang wanita kisaran umur 14-15 tahun.

"Persentasenya sebanyak 80 persen dari kalangan anak wanita, sisanya yang 20 persen dari anak lelaki," imbuhnya.

Jika aturan baru tersebut mulai berlaku, Fadli memprediksi akan semakin banyak perempuan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah di kantornya.


Salah satu alasan merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Yang menyebutkan, Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak.

"Ya bener sih aturan itu untuk mengeliminir pernikahan dini. Tapi ini fakta yang kami hadapi di lapangan. Dan angka ini masih mungkin bertambah lagi. Karena tahun 2018 ada 115 dispensasi nikah kami terbitkan. Kalau alasan kuat pihak wanita sudah mengandung, apa alasan diskriminasi bisa jadi alibi kami tidak menerbitkan dispensasi?" pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.