Kasus Hak Cipta Lagu Diungkap, Ini Harapan Rian D'Masiv hingga Adi Kla Project

Kasus Hak Cipta Lagu Diungkap, Ini Harapan Rian D'Masiv hingga Adi Kla Project

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 18:05 WIB
Ryan D'massive (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Untuk pertama kalinya di Indonesia, kasus pelanggaran hak cipta lagu akhirnya ditangani polisi Polda Jatim menangani kasus pelanggaran hak cipta kagu yang dilakukan sejumah tempat karaoke di Jatim.

Dalam ungkap kasus ini, hadir sejumlah penyanyi dan musisi seperti Anang Hermansyah, Rian D'Masiv hingga Adi Kla Project. Adi yang juga menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengaku ini momentum penting bagi para pencipta lagu.

"Ini adalah momen, suasana yang sangat penting buat praktisi dan orang-orang yang berkecimpung di hak cipta. Layaklah kami untuk berterima kasih pada Polda Jatim karena ini langkah dan terobosan baru. Belum pernah dilakukan. Ini meyakinkan bahwa hukum diterapkan, bahwa hak cipta adalah sebuah properti, ada pemiliknya. Konsep ini yang masyarakat belum paham," papar Adi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (22/10/2019).

Adi menambahkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia ingin masyarakat semakin paham jika ada royalti yang harus dibayarkan ketika menggunakan lagu tersebut untuk mencari keuntungan.


"Hak cipta itu seperti mobil, kalau mau dipakai harus minta izin. Saya sebagai komisioner di LMKN yang ditugaskan negara untuk mengelola royalti, saya percaya ini akan jadi trigger dan masyarakat akan paham," kata Adi.

"jika musik dipergunakan untuk komersial harus minta izin karena sudah ada LMKN karena ada yang berkeringat menciptakan lagu, masa dipakai, tapi pencipta lagunya tidak mendapatkan apa-apa," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Rian D'Masiv juga mengatakan hal serupa. Rian menyebut seseorang yang mengambil hak cipta sama saja melakukan pencurian.

"Sebenarnya ada hak para pencipta, ketika hak itu diambil orang lain. Itu namanya mencuri dan mengambil hak orang lain. Kalau dibilang haram, ya haram itu karena memakan hak orang lain. Dia mengeksploitasi hak orang lain, itu nggak bener," tegas Rian.


Rian pun mengisahkan di luar negeri, pelanggaran hak cipta sangat ditegakkan. Rian ingin hal ini juga bisa dilakukan di Indonesia.

"Kebetulan saya ikut seminar pencipta lagu seluruh dunia di Meksiko, di sana ada pencipta lagu Celine Dion dan sebagainya. Kalau di Amerika itu dalam satu tahun bisa sampai berapa triliun gitu penghasilan untuk pencipta lagu. Di kita, itu masih sekitar belum sampai berapa ratus miliar," ucap Rian.

"Tinggal kita mengatur ini lebih ketat lagi, regulasinya ini harus ketat banget. Karena banyak yang ndak nyadar misalnya ada salah satu restoran yang dia menjual makanan tapi dia memutar lagu," pungkasnya.


Simak juga video "Slank Digugat Mantan Personelnya Terkait Hak Cipta" :

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.