Halimah (68), selaku ahli waris mengaku sangat memaklumi jika banyak warga yang penasaran dengan kemunculan Eigendom Verponding atas nama ayahnya, Wanatirta bin Nuryasentana. Terlebih hal ini baru mencuat belakangan.
Kepada detikcom wanita asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut bercerita tentang kemunculan Eigendom Verponding. Seperti dikisahkan bapaknya, almarhum Wanatirta, tanah tersebut adalah hasil pembelian sang kakek, Nuryasentana.
"Ini cerita dari ayah saya. Diera G30SPKI, oleh pemerintahan pak Soeharto, Eigendom Verponding ini diambil, melalui almarhum Jenderal Muhono," ucap Halimah, Jumat (18/10/2019).
Halimah bercerita saat masih usia 14 tahun, dia diajak istri Bapak Pembangunan RI, Ibu Tien Soeharto, datang ke Banyuwangi, untuk melihat penanaman kelapa hibrida dan pohon jarak. Saat itu dirinya belum tahu tentang keberadaan Eigendom Verponding atas nama bapaknya itu.
"Tiba-tiba diajak Bu Tien untuk melihat penanaman kelapa hibrida dan pohon jarak ke Banyuwangi, saya dulu gak tahu apa maksudnya. Anak kecil masa tahu apa artinya itu," kisahnya.
Anak pertama dari tiga bersaudara tersebut baru mengetahui ketika Eigendom Verponding dikembalikan kepada sang ayah, Wanatirta. Domisili yang jauh dari Banyuwangi, tak memungkinkan bagi Halimah untuk langsung menelusuri harta warisannya. Pertama yang dia lakukan adalah mencari kerabat yang ada di Bumi Blambangan.
![]() |
Dan di tahun 2019, bertemulah dia dengan sang cucu dari kerabatnya yang berada di Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Penelusuran pun mulai dilakukan.
Apalagi seluruh Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan No 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini