"Kami tidak terima atas video Mas Azam yang dengan caption-nya menyakiti para pecinta kucing. Jadi, kami menuntut agar Mas Azam diberikan hukuman agar ada efek jeranya," kata salah seorang pecinta kucing, Bayu saat di Polres Tulungagung, Jumat (18/10/2019).
Menurut Bayu, dalam laporannya ke polisi, pihaknya menilai Azam telah melanggar UU ITE sebab yang bersangkutan telah membuat unggahan yang kasar dan menyakiti para pecinta kucing di seluruh Indonesia. Selain itu pihaknya juga melaporkan dengan dugaan penganiayaan hewan.
"Karena dengan postingan itu telah membuat resah seluruh pecinta kucing, walaupun cairan itu adalah air kelapa dengan tujuan untuk menyelamatkan. Namun caption seolah-olah adalah ciu, ini yang tidak bisa diterima," ujarnya.
Bayu menambahkan hal lain yang membuat geram adalah ulah Azam yang merekam detik-detik kematian kucing tersebut, sedangkan narasi yang bersangkutan cenderung merasa bangga dan menikmati apa yang dilakukan.
"Kalau penyelamatan seharusnya tidak seperti itu, jangan cekokin, selain itu kucing juga tanpa dilengkapi dengan alas. Bagi kami kucing adalah keluarga kami," imbuhnya.
Pihaknya menyayangkan kenapa perekam video maupun pemilik kucing tidak membawa hewan piaraannya yang mengalami keracunan ke dokter hewan. Padahal di Tulungagung juga telah ada dokter hewan.
"Kami menilai permintaan maaf saja masih belum cukup. Kami ingin dia dipenjarakan, berapa tidak masalah, yang penting ada efek jera dan tidak ada kejadian serupa," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini