Kasus Perzinaan Istri Polisi dengan Dokter Dicabut, SP3 Segera Terbit

Kasus Perzinaan Istri Polisi dengan Dokter Dicabut, SP3 Segera Terbit

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 16:53 WIB
Bidan Maya saat dibawa polwan dari lokasi dia digerebek (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Polisi tidak bisa langsung menghentikan penyidikan kasus perzinaan istri polisi dengan seorang dokter. Ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, surat pencabutan laporan dari Brigadir KN saat ini masih di meja Kapolres AKBP Bogiek Sugiyarto. Surat itu dilayangkan Brigadir KN pada Kamis (17/10).

"Saya menunggu disposisi dari atas (Kapolres), kemudian saya tindaklanjuti," kata Waroka saat dihubungi detikcom, Jumat (18/10/2019).


Ia menjelaskan, pencabutan laporan kasus perzinaan istri brigadir KN dengan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setelah menerima disposisi dari Kapolres, pihaknya akan meminta keterangan dari Brigadir KN terkait pencabutan laporan tersebut.

"Kalau mencabut kan harus dimintai keterangan kembali, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Setelah itu digelarkan," terang Waroka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini memastikan proses hukum kasus perzinaan istri Brigadir KN dengan dokter akan dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Pasalnya, kasus perzinaan tergolong delik aduan murni. Artinya, polisi harus menghentikan penyidikan saat pihak pelapor mencabut laporannya.

"Setelah itu (gelar perkara) pasti SP3," tegasnya.

Istri Brigadir KN, bidan Maya Ariesta Dewi digerebek saat selingkuh dengan dr Adi Rijana Putra di Villa Royal Regency Blok E 10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penggerebekan merupakan rumah dr Adi. Penggerebekan dilakukan Brigadir KN bersama perangkat Kelurahan dan Bhabinkamtibmas Wates.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi menetapkan dr Adi dan bidan Maya sebagai tersangka pada Jumat (11/10). Keduanya disangka dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) tentang Perzinaan. Namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara.


Polisi menetapkan bidan Maya dan dr Adi sebagai tersangka karena mempunyai bukti yang cukup. Salah satunya hasil visum terhadap alat kelamin bidan Maya dari RSUD Dr Wahidin Sudiro. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Hubungan terlarang bidan Maya dan dr Adi sudah berjalan sekitar satu tahun. Keduanya saling jatuh hari karena rutin bertemu di tempat kerja. Yaitu di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Di rumah sakit pelat merah ini, dr Adi menjadi dokter spesialis Ortopedi tulang belakang. Sejak skandalnya terbongkar, bidan Maya mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Keduanya nekat menjalin hubungan terlarang meski sama-sama telah berkeluarga. Bidan Maya mempunyai dua anak dengan Brigadir KN. Sementara dr Adi mempunyai istri dan satu anak di Surabaya.
Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.