Brigadir KN mencabut laporannya melalui surat yang dia kirim ke Polres Mojokerto Kota, Kamis (17/10). Padahal istrinya, bidan Maya Ariesta Dewi dan dr Adi Rijana Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka pekan sebelumnya, Jumat (11/10). Pasangan selingkuh ini disangka dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
"Pada intinya pelapor (Brigadir KM) mencabut laporannya karena kedua tersangka (bidan Maya dan dr Adi) sudah meminta maaf," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka saat dihubungi detikcom, Jumat (18/10/2019).
Permintaan maaf itu, lanjut Waroka, salah satunya disampaikan bidan Maya dan dr Adi saat diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (15/10). Rupanya saat itu dr Adi menghadiri panggilan penyidik pada sore hari. Pernyataan mereka dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pernyataan meminta maaf, menyadari dan mengakui kesalahannya dituangkan dalam BAP saat keduanya diperiksa sebagai tersangka," terangnya.
Saat ini pencabutan laporan yang dilakukan Brigadir KN sedang diproses oleh Polres Mojokerto Kota. Adanya pencabutan laporan bakal menghentikan proses hukum kasus perzinaan bidan Maya dan dr Adi. Karena kasus ini tergolong delik aduan murni.
Istri Brigadir KN, bidan Maya digerebek saat selingkuh dengan dr Adi Rijana Putra di Villa Royal Regency Blok E 10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penggerebekan merupakan rumah dr Adi. Penggerebekan dilakukan Brigadir KN bersama perangkat Kelurahan dan Bhabinkamtibmas Wates.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi menetapkan dr Adi dan bidan Maya sebagai tersangka pada Jumat (11/10). Keduanya disangka dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) tentang Perzinaan. Namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun penjara.
Polisi menetapkan bidan Maya dan dr Adi sebagai tersangka karena mempunyai bukti yang cukup. Salah satunya hasil visum terhadap alat kelamin bidan Maya dari RSUD Dr Wahidin Sudiro. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Hubungan terlarang bidan Maya dan dr Adi sudah berjalan sekitar satu tahun. Keduanya saling jatuh hari karena rutin bertemu di tempat kerja. Yaitu di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Di rumah sakit pelat merah ini, dr Adi menjadi dokter spesialis Ortopedi tulang belakang. Sejak skandalnya terbongkar, bidan Maya mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini