59 Paket Benih dan Tanaman Ilegal Asal 16 Negara Dimusnahkan

59 Paket Benih dan Tanaman Ilegal Asal 16 Negara Dimusnahkan

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 12:07 WIB
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Kediri memusnahkan puluhan paket ilegal asal luar negeri. Barang-barang berupa benih tanaman tersebut secara ilegal dipaksa masuk ke Indonesia.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya M. Musyaffak Fauzi mengatakan ada 59 paket jenis benih makanan dan tanaman yang diamankan dan dimusnahkan.

Benih tanaman dan makanan ini sangat berisiko masuk ke Indonesia. Sebab, selain tidak memiliki izin masuk, juga kemungkinan mengandung benih penyakit.

"Ini terbukti dengan adanya pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 Kg yang berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni-September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri. Pemasukan tersebut tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan/ilegal," ungkap Musyaffak kepada wartawan usai pemusnahan, Jumat (18/10/2019).


fFoto: Andhika Dwi Saputra

Dokumen yang dipersyaratkan dan tak ada dalam dokumen pengiriman adalah Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk benih dan sertifikat kesehatan/phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal.

Walaupun hanya berjumlah belasan kilogram dan nilai ekonominya tidak terlalu tinggi, berdasarkan risikonya benih merupakan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan.

Pemasukan komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu: Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura, dan Laos.

Tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan bermula dari informasi hasil X Ray bea cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Kediri. Selanjutnya petugas kantor pos meneruskan kepada petugas karantina setempat dan melakukan pengamanan dengan menahan komoditas pertanian ilegal tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.


"Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bea Cukai dan pihak Kantor Pos Besar Kediri, berkat informasi dan kerja sama yang baik dengan petugas karantina sehingga pemasukan komoditas pertanian ilegal dapat digagalkan," imbuh Musyaffak.

Musyaffak mengatakan pemasukan benih tanaman secara ilegal ini telah melanggar UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib a). Dilengkapi sertifikat kesehatan, b) Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta c) Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.

Pemusnahan disaksikan oleh Kepala KPP Bea Cukai Kediri, Kepala Kantor Pos Kediri, BKSDA Kediri, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Kediri, dan Pemilik Barang/Kuasanya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.