Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Bibit Sugiono (40), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dan Khoirul Anam (37), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
"Barang bukti yang kami sita adalah 16 ribu benih lobster yang dikemas dalam 160 kantong plastik beroksigen dan kemudian dimasukkan dalam lima kardus berukuran besar," kata Calvijn, Selasa (15/10/2019).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal pengangkutan benur. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku Bibit Sugiono saat membawa belasan ribu benur yang diangkut Toyota Avanza bernopol AG-1245-YF di Jalan Raya Karangan, Trenggalek.
"Bibit sebagai kurir yang bertugas mengirimkan barang dari wilayah pesisir Prigi ke Jakarta. Ia mengaku pengiriman barang atas perintah pelaku Khoirul Anam," ujarnya.
Dari pengembangan, polisi menangkap tersangka Khoirul di rumahnya. Selain itu, diamankan juga barang bukti karung kantong plastik, tiga bundel kuitansi, dan sejumlah alat komunikasi.
"Untuk pengiriman benur tersebut, tersangka Khoirul Anam memberikan upah kepada Bibit Rp 3 juta. Dan masih kami amankan sisanya Rp 1,6 juta," imbuhnya.
Calvijn menambahkan, dalam kasus ini tersangka mendapatkan bibit lobster atau benur dari 13 nelayan di perairan selatan Trenggalek dan sekitarnya. Tersangka mengeluarkan modal untuk pembelian dari nelayan sebesar Rp 40 juta.
"Dari modal Rp 40 itu pelaku Khoirul ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15 juta," imbuhnya.
Kapolres menjelaskan saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial U, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, saat ini barang bukti 16 ribu benur hasil sitaan kini telah dilepasliarkan di perairan selatan. Sedangkan tersangka dan barang bukti lain diamankan di Polres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat Pasal 92 subsider Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini