Peltu YNS menjalani sidang militer di Gedung Serbaguna Hercules milik Lanud Muljono Surabaya. Sidang pada pukul 08.15-09.15 WIB itu berlangsung tertutup.
Sidang dipimpin langsung Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai hakim disiplin. Menurut Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono, Mayor Sus Prasetyo, Peltu YNS terkena dua pasal dalam UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Selain itu, Pasal 8 huruf a dan Pasal 17 huruf a, di mana Peltu Yunus sendiri dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," kata Prasetyo kepada wartawan di Mako Lanud Muljono Surabaya, Sidoarjo, Selasa (15/10/2019).
Prasetyo menabahkan, sanksi administratif yang dimaksud adalah penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang. Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
"Sedangkan untuk hukum disiplinnya adalah penahanan selama lima hari. Dikarenakan Peltu YNS melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," tambah Prasetyo.
Prasetyo menerangkan Peltu YNS sudah ditahan di Ruang Tahanan Militer Satpom AU Lanud Muljono terhitung hari ini. Jabatan Peltu YNS yang sebelumnya bintara penyidik juga telah dicopot sejak Jumat (11/10).
"Dan saat ini jabatannya hanya bintara Satuan POM TNI AU Lanud Muljono. Jabatan semula dapat dikembalikan lagi setelah dilakukan penilaian dan evaluasi selama enam bulan ke depan," terang Prasetyo.
Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, selama dalam pemeriksaan, Peltu YNS bersikap kooperatif dan jujur. Dalam pemeriksaan, Peltu YNS sudah memberi tahu istrinya agar bersikap netral dalam hal urusan politik dan dilarang berkomentar, termasuk di media sosial, yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
"Namun, pada saat kejadian, istrinya luput dari pengawasannya dan mem-posting hal tersebut di media sosial," pungkas Prasetyo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini