Sindikat Aborsi Libatkan Mahasiswa di Kota Malang Dibongkar Polisi

Sindikat Aborsi Libatkan Mahasiswa di Kota Malang Dibongkar Polisi

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 14 Okt 2019 16:51 WIB
Sindikat aborsi dibongkar, 5 pelaku ditangkap (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Sindikat aborsi di Kota Malang dibongkar. Lima pelaku yang terlibat ditangkap bersama barang bukti obat-obatan. Dua di antara pelaku berstatus mahasiswi.

Kelima pelaku adalah Bellay (20) dan Adis (20), keduanya berstatus mahasiswi perguruan tinggi di Kota Malang.

Sementara tiga pelaku lain adalah Tirta (22), Indah (32), dan Tri (48). Nama terakhir merupakan suplier obat-obatan untuk wilayah Malang, dan pemasok obat aborsi bagi Indah dan Tri.


Sindikat ini terungkap, setelah Polres Malang Kota menerima informasi dari laporan masyarakat adanya dugaan aborsi di rumah kos di kawasan Blimbing, Kota Malang.

"Dari sana kita lakukan penyelidikan dan olah TKP, yang kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Adis dan Bellay, keduanya telah mengonsumsi jenis obat Gastrul yang dibeli dari Indah dan Tirta. Obat dibeli dengan harga Rp 100 ribu per butir, dari penjualan itu Indah dan Tirta mendapatkan untung Rp 50 ribu per butirnya," terang Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat press rilis di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (14/10/2019).

Tersangka Adis dan Bellay membeli 12 butir, itu dilakukan setelah menerima saran dari tersangka Indah, yang mengaku memiliki teman yang menjual obat untuk menggugurkan kandungan.

"Teman yang dimaksud Indah adalah Tirta. Kemudian dibelilah obat itu, termasuk bagaimana cara mengonsumsinya. Bellay mengaku telat datang bulan, sementara Adis sedang mengandung 7 bulan," beber Dony seraya menyebut kasus terjadi pada Maret 2019 lalu.

Dua hari setelah mengonsumsi obat, lanjut Dony, bayi yang dikandung Adis gugur di tempat kosnya. Ketika bayi keluar, kondisinya masih hidup yang kemudian dengan selembar kain dibekaplah bayi itu hingga meninggal dunia.

"Kembali atas saran Tirta dan Indah, bayi itu diminta untuk dikubur. Mereka komunikasi melalui telpon seluler. Adis diantar pacarnya kemudian mengubur bayi tersebut di sebuah perkebunan wilayah Pasuruan," terang Dony.


Kepada polisi, Tirta menyebut obat-obatan diperoleh dari Tri yang merupakan suplier obat di wilayah Kota Malang. "Tri sebagai pemasok obat dan suplier di Kota Malang, turut kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dony.

Para tersangka dijerat Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jounto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.