Saksi ahli tersebut diperlukan untuk memeriksa ponsel milik terlapor berinisial FS. Ia merupakan istri Anggota Satpomau Peltu YNS. Ia dilaporkan ke Polresta Sidoarjo lantaran berkomentar dengan bernuansa fitnah di media sosial terkait penusukan Wiranto yang terjadi pada Kamis (10/10).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. "Dalam pemeriksaan ini kami melibatkan beberapa ahli. Di antaranya ahli IT dan ahli bahasa. Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," kata Zain kepada wartawan usai memberikan reward ke anggota dan polsek-Polsek yang berprestasi di Mapolresta Sidoarjo, Senin (14/10/2019).
Sebelumnya, Zain juga menyampaikan jika FS belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pihak kepolisian masih fokus dalam pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dalam pemeriksaan ini kami masih memeriksa saksi-saksi, Selain itu untuk melengkapi pemeriksaan kami melibatkan ahli bahasa," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus 'nyinyir' FS telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo sejak beberapa hari lalu. Sedangkan suami FS yakni Peltu YNS untuk sementara dibebastugaskan.
Simak Video "Dandim Kendari Dicopot Gegara Istri Nyinyir ke Wiranto"
(sun/bdh)