Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, laporan kedua pihak itu terkait penganiayaan anak dan dugaan pencabulan.
"Laporan penganiayaan terhadap anak di Polrestabes. Kalau pencabulan laporannya di Polda Jatim," kata Ruth kepada detikcom, Sabtu (12/10/2019).
Laporan pencabulan ke Polda Jatim itu, terang Ruth, karena pelaku penganiayaan anak itu tidak terima atas perbuatan korban. Pelaku geram karena anaknya disuruh melakukan hal cabul oleh korban penganiayaan.
"Iya benar, pelaku menganiaya dan melaporkan setelah anak pelaku ini dicabuli anak yg dipukulin itu," terang Ruth.
Baik anak pelaku dan anak yang menjadi korban penganiayaan merupakan teman bermain yang saling bertetangga di kawasan Tandes. Kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang anak kecil dianiaya orang dewasa viral di media sosial. Dalam video itu sang anak tampak menangis usai mendapatkan sejumlah pukulan dan tendangan bertubi-tubi. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini