"Begini ya, yang diperintahkan ditarik dari pasar itu bukan ranitidin-nya. Artinya yang ditarik adalah produk dengan merek tertentu dan nomer batch tertentu, dan yang dalam bentuk injeksi. Ranitidin injeksi punya kita bukan termasuk yang dalam daftar ditarik, bukan produk Indofarma dan Phapros," kata Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ugik Setyo Darmoko dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Ugik menegaskan pasien tak perlu ragu mengonsumsi ranitidin yang ada di puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Pasuruan. Baik yang tablet maupun injeksi, aman digunakan.
"Saya jamin itu karena kami yang mengontrol pengadaan obat," terangnya.
Meski demikian, Ugik mengakui ranitidin yang tercemar zat pemicu kanker NDMA ada di apotik-apotik. Terkait hal itu, pasien tak perlu khawatir karena obat tersebut harus dengan resep dokter.
"Dan semua dokter sudah paham betul apa yang harus dilakukan," tandas Ugik.
Ugik mengatakan BPOM juga sudah melayangkan surat edaran ke semua apotik untuk tak menjual ranitidin dengan spesifikasi yang dimaksud. Sehingga apotik yang bertanggung jawab jika tetap menjual produk tersebut.
"BPOM sudah kirim surat ke semua apotik terkait penarikan tersebut. Yang wajib menarik dari pasaran itu produsen," pungkasnya.
Seperti diketahui, BPOM mengeluarkan larangan obat perederan obat asam lambung yang mengandung ranitidin. Obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM dalam penjelasannya.
Halaman 2 dari 2











































