Salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Sidoharjo Lamongan, Choirun Nisa mengaku lega dengan pembatalan tersebut. Pasalnya, peraturan tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap pedagang kecil.
"Bagi pedagang kecil, jelas ini menyulitkan dan melemahkan daya beli masyarakat, karena masyarakat biasanya membeli dalam jumlah kecil dan seperlunya," ujar Nisa saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Nisa menambahkan, minyak goreng curah memang banyak diminati masyarakat. Karena selain bisa dibeli secara eceran, harga minyak goreng curah juga lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan.
"Minyak goreng curah harganya Rp 9.500/kg, sedangkan minyak kemasan Rp 10 ribu untuk 900 mili liter" tuturnya.
Sementara Kepala Disperindag Lamongan Muhammad Zamroni mengatakan, peraturan larangan penggunaan minyak goreng curah memiliki tujuan positif. Menurut Zamroni, tujuan positifnya yaitu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dengan memberikan jaminan aspek higienis, sehat, dan halal, karena minyak goreng curah rentan terkontaminasi air, binatang atau benda lain.
"Inti dari aturan Permendag tersebut untuk memperhatikan kesehatan konsumen, pedagang Lamongan rata-rata sediakan kemasan dan minyak goreng curah," tutur Zamroni.
Tonton video Tarik Ulur Kebijakan Mendag Soal Pelarangan Minyak Goreng Curah:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini