IPhone 11 belum dirilis di Tanah air. Hal itu membuat upaya memasukkan smartphone tersebut lewat barang penumpang di penerbangan internasional ke Indonesia kian meningkat.
Kakanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwanto mengatakan, setiap penumpang pesawat hanya diizinkan memiliki barang bawaan dua unit handphone. Sementara untuk minuman alkohol paling banyak 1 liter. Kemudian untuk barang berupa pakaian 10 helai.
Baca juga: Bodi iPhone 11 Dilaporkan Gampang Baret |
"Setelah muncul rilis terbaru jenis handphone merek Apple iPhone 11, Bea Cukai Bandara Juanda telah mengamankan sejumlah 76 iPhone 11 dari penumpang," kata Purwantoro kepada wartawan di kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kamis (10/9/2019).
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (24/9) di Terminal 2 Bandara Juanda. Sebanyak 42 Box iPhone dan 36 iPhone 11 dibawa oleh dua penumpang dalam koper.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan image bahwa box handphone dan iPhone yang dibawa oleh dua orang penumpang itu ternyata satu jaringan," tambah Purwanto.
Penindakan kedua pada Minggu (29/9). Petugas berhasil mengamankan 11 unit iPhone 11 yang dibawa satu orang penumpang menggunakan tas ransel. Selanjutnya, pemilik barang melakukan pembayaran pajak impor untuk dua iPhone di antaranya.
Penindakan ketiga pada Rabu (2/10). Petugas menyita sembilan iPhone 11 yang dibawa oleh satu orang penumpang dalam koper. Kemudian Minggu (6/10) ada 19 iPhone 11 yang dibawa dua orang penumpang dengan disembunyikan di dalam pakaian yang digunakan.
"Kemudian yang terakhir pada Senin (7/10). Petugas mengamankan sembilan handphone yang dibawa oleh 2 orang penumpang dan diletakkan dalam koper. Selanjutnya terhadap 4 buah handphone dilakukan pembayaran pajak dalam rangka impor dan diserahterimakan kepada pemilik barang," terang Purwantoro.
Ia kemudian menerangkan soal Pasal 22 ayat 1 huruf a PERMENDAG No 38/M-DAG/PER/8/2013. Yakni tentang perubahan atas Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (Handheld) dan komputer tablet.
"Barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang" ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimum dua Handphone dari luar negeri. Sehingga apabila penumpang membawa lebih, maka berlaku aturan Peraturan Menteri Perdagangan. Yakni harus diimpor oleh perusahaan yang memiliki IT seluler, komputer genggam dan komputer tablet.
Kemudian Pasal 4 huruf a PERMENKOMINFO No 18 Tahun 2014 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, berupa alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 2 unit.
"Alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non customer premises equipment/CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 2 unit." lanjut Purwantoro.
Kemudian Pasal 13 ayat 1 huruf b PMK No 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak.
Per orang 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan satu liter minuman mengandung etil alkohol. Apabila ditemukan unsur melawan hukum dapat dikenakan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
"Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Setiap orang yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Purwantoro.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini