Ranitidin Beredar di Apotik, Dinkes Kota Pasuruan Minta Warga Tenang

Ranitidin Beredar di Apotik, Dinkes Kota Pasuruan Minta Warga Tenang

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 15:27 WIB
Foto: Zaki A
Pasuruan - BPOM memerintahkan penarikan obat asam lambung dengan zat ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethilamine (NDMA). Bahan ini bisa memicu kanker (karsinogenik) jika dikonsumsi lebih dari ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan meminta masyarakat tenang.

"Pertama karena obat jenis ini tak beredar di puskesmas, hanya ada di apotik dan rumah sakit," kata Plt Kepala Dinkes Kota Pasuruan, Shierly Marlena, Kamis (10/10/2019).


Shierly menjelaskan, obat asam lambung mengandung ranitidin di apotek dan rumah sakit di Kota Pasuruan terdiri dari bentuk tablet dan cairan injeksi. Obat dalam bentuk cairan injeksi ini yang diperintahkan untuk ditarik.

"Kalau yang dalam bentuk tablet, aman dikonsumsi. Yang bentuk injeksi kalau dikonsumsi terus-menerus dalam jangka waktu lama bisa memicu kanker. Sementara selama ini jarang pasien mengonsumsi yang injeksi. Bentuk injeksi dikonsumsi saat darurat saja, setelah kondisi membaik, ganti tablet," terang Shierly.

Shierly mengatakan perintah penarikan BPOM bukan pada dinas, melainkan pada produsen. Namun pihaknya akan melakukan pengawasan penggunaannya terutama yang bentuk cairan injeksi.

"Sekali lagi, efeknya jangka panjangnya itu pun kalau digunakan terus menerus. Sementara injeksi ini nggak digunakan terus menerus," pungkas Shierly.


Seperti diketahui, BPOM mengeluarkan larangan obat perederan obat asam lambung yang mengandung ranitidin. Obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.

"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM dalam penjelasannya.


Simak Video "Obat Maag Ranitidin Ditarik BPOM, Berikut Fakta dan Daftarnya!"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.