Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan meminta masyarakat tenang.
"Pertama karena obat jenis ini tak beredar di puskesmas, hanya ada di apotik dan rumah sakit," kata Plt Kepala Dinkes Kota Pasuruan, Shierly Marlena, Kamis (10/10/2019).
Shierly menjelaskan, obat asam lambung mengandung ranitidin di apotek dan rumah sakit di Kota Pasuruan terdiri dari bentuk tablet dan cairan injeksi. Obat dalam bentuk cairan injeksi ini yang diperintahkan untuk ditarik.
"Kalau yang dalam bentuk tablet, aman dikonsumsi. Yang bentuk injeksi kalau dikonsumsi terus-menerus dalam jangka waktu lama bisa memicu kanker. Sementara selama ini jarang pasien mengonsumsi yang injeksi. Bentuk injeksi dikonsumsi saat darurat saja, setelah kondisi membaik, ganti tablet," terang Shierly.
Shierly mengatakan perintah penarikan BPOM bukan pada dinas, melainkan pada produsen. Namun pihaknya akan melakukan pengawasan penggunaannya terutama yang bentuk cairan injeksi.
"Sekali lagi, efeknya jangka panjangnya itu pun kalau digunakan terus menerus. Sementara injeksi ini nggak digunakan terus menerus," pungkas Shierly.
Seperti diketahui, BPOM mengeluarkan larangan obat perederan obat asam lambung yang mengandung ranitidin. Obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker.
"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM dalam penjelasannya.
Simak Video "Obat Maag Ranitidin Ditarik BPOM, Berikut Fakta dan Daftarnya!"
Halaman 2 dari 2