Sidang Kedua Amblesnya Jalan Gubeng, 6 Saksi Dihadirkan

Sidang Kedua Amblesnya Jalan Gubeng, 6 Saksi Dihadirkan

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 13:37 WIB
Sidang Jalan Gubeng ambles (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sidang amblesnya Jalan Gubeng kembali digelar. Agenda pada sidang kedua yakni mendengarkan keterangan saksi. Ada 6 saksi yang didengar kesaksiannya..

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono itu dimulai pukul 10.15 WIB. Ada 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang itu mulai dari pelaksana sampai perancang gambar bangunan.

Salah satu saksi adalah Sugeng Setiawan pemilik CV Testana Engineering yang merupakan pelaksana proyek. Sedangkan saksi lainnya adalah Ani Retika, Vera Melani, Lisawati, Andriana, Adi Subagyo.

Pantauan detikcom, sidang kedua itu oleh hakim digabung menjadi 1 sesi saja. Karena sebelumnya pada sidang perdana digelar 2 sesi.


Keputusan itu diambil hakim setelah menawarkan penggabungan kepada para terdakwa dan penasehat hukum masing-masing.

Hal itu dilakukan karena para saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang sama pada ke-6 terdakwa baik dari Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dan PT Saputra Karya.

"Karena saksinya sama dan ada permintaan jaksa dan ada permintaan penasehat hukum, maka sidang dijadikan satu," kata Ketua Majelis Hakim sebeluk membuka sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/10/2019).

Pada kesempatan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari dua orang Rakhmad Hari Basuki dan Dini Ardhany mencecar sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan proyek kepada para saksi.

Salah satunya adalah saksi Sugeng Setiawan yang dicecar kesaksian terutama yang terkait pada Berita Acara Perkara (BAP) dalam pengerjaan proyek bernama Gubeng Mix Use Development Surabaya itu.


Dari keterangan saksi yang ditanyakan oleh jaksa sesuai BAP, CV Testana yang bergerak di bidang teknik dan konsultan melakukan kontrak kerjasama dengan PT Saputra Karya selaku pemilik proyek.

Proyek tersebut dikerjakan dalam kurun waktu 1,5 bulan pada tahun 2013. Sedangkan proyek pengerjaan sesuai dengan permintaan Saputra Karya yakni salah satunya pemeriksaan tanah pada proyek.

"Kita melaksanakan sesuai surat kerjasama bangunan 7 lantai dan 3 basemen dari Saputra Karya," kata Sugeng kepada jaksa saat sidang berlangsung.

Saat ditanya soal perizinan proyek tersebut, Sugeng mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. Sebab, terkait perizinan merupakan kewenangan internal dari pemilik proyek.

"Izin-izin itu intern (kewenangan) pemilik proyek dan pemerintah. Jadi, kita hanya menerima pekerjaan," tegas Sugeng. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.