Warga sudah berusaha semaksimal mungkin menagih ganti rugi tanah dan bangunannya agar segera dibayarkan. Bahkan warga pernah mendatangi kantor Wantimpres dan dijanjikan akan segera dibayar.
"Kami pernah mendatangi Kementerian PU pada tanggal 27 Februari 2018. Dan dijanjikan untuk proses ganti rugi akan diutamakan untuk warga," kata salah satu warga, Patah, kepada wartawan di atas tanggul penahan lumpur di Desa Kedung Bendo Tanggulangin Sidoarjo, Rabu (9/10/2019).
Patah mengatakan pihaknya mengaku sudah menyerahkan berkas-berkas warga korban lumpur ke Kementerian PU, bahkan ditemui langsung oleh Menteri Basuki Hadimuldjono. Kemudian tanggal 11 Pebruari 2019 diadakan pertemuan dengan instansi terkait di kantor Wantimpres.
"Pada saat pertemuan dihadiri oleh pejabat Kementerian PU dan wakil Wantimpres. Hasil dari pertemuan tersebut intinya proses ganti rugi segera dibayarkan," tambah Patah.
Patah menjelaskan berkas warga yang sudah diterima oleh Wantimpres itu sebanyak 103 berkas, dengan jumlah nominal sekitar Rp 80 miliar lebih sedikit. Sebelum ada pelantikan presiden dan wakil presiden warga korban lumpur akan menagih janji itu.
"Sebelumnya kami sudah memberitahukan secara resmi ke pihak Wantimpres. Terkait warga korban lumpur akan menagih janjinya," jelas Patah.
Joni (56), salah satu korban lumpur dari perwakilan pengusaha mengatakan, semburan lumpur itu muncul 13 tahun yang silam. Namun soal proses ganti rugi warga korban lumpur belum tuntas dan masih menyisakan persoalan.
"Kami ini sejak awal sudah mengorbankan lahan untuk penanganan pembuatan tanggul penahanan lumpur. Dengan harapan semburan lumpur tidak meluber ke jalan raya dan rel kereta api," kata Joni.
Pada saat itu semburan lumpur Sidoarjo ditangani oleh Timnas Penanggulangan Lumpur yang diketuai Basuki Hadimuljono. Oleh pimpinan Timnas apabila semburan lumpur itu berhasil ditangani tidak meluber jalan dan rel kereta. Untuk korban lumpur dari perusahaan segera diberikan ganti rugi.
"Tapi hasilnya sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal dari putusan MK sudah memutuskan korban lumpur harus dibayar. Kami berharap kepada Ibu Gubernur Jatim Timur dan anggota dewan yang baru untuk membantu para korban yang belum terbayar, tanah dan bangunan kami setelah dipakai tanggul tersisa 4,5 hektare, ganti ruginya sekitar Rp 50 miliar," tandas Joni.
Simak Video "Rapat Perdana, MPR Bahas Tugas Hingga Pelantikan Presiden"
(iwd/iwd)











































