Menurut salah seorang pengusaha minyak curah di Sidoarjo Amin S, kebijakan itu digembar-gemborkan pemerintah sejak 2016. Kini pihaknya sudah mulai menjual secara kemasan.
"Sebenarnya itu wacana tahun yang lalu, kemudian tahun depan akan diberlakukan. Kalau benar diberlakukan, itu sangat merugikan pengusaha," kata Amin kepada detikcom, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, kalau minyak curah harus dikemas, berarti harus melalui prosedur izin pengemasan yang berstandar SNI. Sedangkan perizinan yang dikelola pihak swasta terkait kemasan berstandar SNI itu terbilang mahal.
"Izin pertama yang bersandar SNI sebesar Rp 50 juta. Sedangkan setiap tahun izin itu harus diperbarui dengan biaya Rp 28 juta, inilah yang diberatkan oleh pengusaha," tambah Amin.
Di lain tempat, pedagang gorengan Terminal Porong, Dwi (41), mengaku kebijakan itu tidak membantu pedagang kecil. Karena setiap hari ia selalu menggunakan minyak curah yang mudah didapat di pasaran dengan harga Rp 9.000 per kg.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini