"Tentunya kami akan menunggu aturan itu berlaku, kan masih Januari 2020. Kalau peraturannya sudah turun, kami akan koordinasi dengan pimpinan terkait langkah-langkah pengawasan," kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan, Absanul Rifai, Selasa (8/10/2019).
Rifai mengatakan saat ini minyak curah masih banyak dijual di pasar-pasar tradisional. Langkah yang bisa dilakukan maksimal sosialisasi terkait larangan tersebut.
"Kita di daerah kan hanya pengawasan. Nanti kan peraturannya akan turun ke daerah setelah turun kita akan koordinasi laporkan pimpinan nanti baru kita bisa menjalankan," terangnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari 5 pasar tradisional di Kabupaten dan Kota Pasuruan, minyak curah tanpa merek masih dijual seperti biasa. Harga minyak curah hari ini berkisar antara Rp 10.000-Rp 10.500/kg.
Di Pasar Bangil, Pandaan, Sukorejo Kabupaten Pasuruan dan Pasar Besar Kota Pasuruan, minyak curah dijual dengan harga Rp 10.500/kg. Semetara di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, harganya sedikit lebih rendah, yakni Rp 10.000/kg.
Simak video "Ingat! Mulai Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual" :
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini