Kasus Aborsi Hingga Buang Janin di Surabaya, Bapak dan Anak Ditangkap

Kasus Aborsi Hingga Buang Janin di Surabaya, Bapak dan Anak Ditangkap

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 17:33 WIB
Konferensi Pers Polsek Bubutan//Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Polisi menangkap dua pelaku aborsi dan pembuang janin di Sungai Genteng Kali, Surabaya. Ironisnya, kedua pelaku yakni kakek dan ibu dari janin tersebut.

Kedua pelaku yakni Muslich (58) dan anak perempuannya Eva (22) warga Jalan Ketandan Baru. Mereka nekat menggugurkan janin tersebut karena merasa malu dengan tetangga.

Kapolsek Bubutan Kompol Priyanto mengatakan, praktik aborsi dan pembuangan bayi itu terjadi pada Selasa (17/9). Kemudian 2 hari setelah itu, Muslich diketahui mengantarkan anaknya ke rumah sakit.


"Kejadiannya tanggal 17 September ditemukan orok itu. Kemudian tanggal 19 malam hari itu kita dapat informasi bahwa ada seorang perempuan diantar bapaknya yang kesakitan ke rumah sakit," kata Priyanto kepada wartawan di Mapolsek Bubutan, Selasa (8/10/2019).

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menetapkan Muslich dan Eva sebagai pelaku aborsi dan pembuangan janin tersebut. "Informasi ada bapak dan anak yang ke rumah sakit, kemudian kita dikembangkan. Dari situ kita tetapkan kedua tersangka ini, bapak dan anaknya ini untuk kasus pembuangan orok itu," terang Priyanto.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita dua barang bukti. Yakni sekop dan gunting. Kedua alat itu digunakan untuk memotong dan menguburkan ari-ari dari janin, yang dilakukan oleh Muslich selama membantu aborsi anaknya.

"Kita juga amankan barang bukti gunting untuk memotong ari-ari dan sekop untuk menggali tanah guna menguburkan ari-ari. Bapak ini yang menolong melahirkan namun kondisi bayi sudah tidak bernyawa dan kemudian dibuang di Sungai Genteng Kali," bebernya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 364 KUHP dan 34 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 77 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Ancamannya di atas 5 tahun," pungkas Priyanto.
Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.