Permintaan datang dari Hosnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir. Hosnan mengatakan, terkait dengan kasus yang dialami kliennya, ada keterlibatan pihak-pihak lain yang disinyalir sebagai otaknya.
Hosnan bahkan memastikan masih akan ada tersangka lain yang bakal terseret dalam kasus penggunaan ijazah palsu tersebut.
"Ini merupakan PR bagi pihak kepolisian, dan saya harap pada tahap-tahap berikutnya apabila ada laporan-laporan terkait ijazah palsu, hendaknya diproses sama dengan Mas Kadir," ujar Hosnan kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/10/2019).
"Bukan hanya Mas Kadir yang diproses tegak dan tegas. Kalau ada laporan terkait dugaan ijazah palsu siapa pun itu, pihak kepolisian sama persis tegasnya seperti ini," pintanya.
Hosnan mengaku pembuat ijazah palsu juga harus diproses secara hukum. Dan siapa saja yang memfasilitasi hingga keluarnya ijazah diduga palsu tersebut. Sebab, kliennya hanya pengguna ijazah yang diduga palsu.
"Kadir di sini merasa tertipu, dirugikan dengan adanya kasus dugaan ijazah palsu. Kami tim advokat, insyaallah, kalau memenuhi syarat, akan melaporkan JJ (Ketua Gerindra Kabupaten Probolinggo) karena merugikan Kadir," pungkasnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini, berdasarkan BAP yang diterima Hosnan, JJ merupakan pihak yang disinyalir memfasilitasi dan menjanjikan penggunaan ijazah diduga palsu.
"Jadi awalnya Kadir ini tidak mau maju sebagai calon anggota DPRD, karena memang tidak memiliki ijazah. Akhirnya pihak JJ yang menjanjikan bahwa urusan ijazah adalah urusan pihak JJ," tandasnya.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso memastikan ijazah yang digunakan Abdul Kadir untuk mendaftar sebagai anggota legislatif adalah palsu.
Hal itu dibuktikan, setelah petugas mengecek ke dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi, yang mengeluarkan ijazah terbukti tidak terdaftar. Saat disinggung kemungkinan tersangka lainnya, pihaknya menyebut belum ada.
"Untuk tersangka lainnya, sejauh ini masih belum ada. Karena yang dilaporkan masih sebatas pengguna ijazah palsu. Yang lainnya sementara ini masih pendalaman," jelas Kasatreskrim.
Halaman 2 dari 2