Biker Vespa yang kulakan ganja ke Lampung itu adalah Duwi Siswanto (29), warga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan. Duwi diamankan bersama 12 orang pelaku pengedar barang haram lainnya.
Selain Duwi, 12 tersangka lain adalah Ahmad Yanto (50), Heri Darwanto (41), Asafik (29), AR Hendro (32), Sya'dullah (33), Tawar (49), Iswanto (41), Sigit Cahyono (29), Sangsang Faisol (28), Agus Suhardi (27), M Syarif Hidayatullah (29), dan Setiaji (47).
"Perjalanan ke Lampung saya tempuh selama 3 pekan hingga 1 bulan menggunakan Vespa," aku Duwi di hadapan petugas kepolisian Lamongan, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap Jadi Kurir Sabu |
Duwi mengaku nekat kulakan sendiri ke Lampung karena pernah bekerja di Lampung. Selain itu, Duwi punya banyak kenalan petani di Lampung yang bisa mencarikan barang haram itu. Di Lampung, Duwi membeli ganja seharga Rp 500 ribu per kilogram, yang ia jual kembali di Lamongan.
"Yang bersangkutan ini mengaku sudah dua kali ke Lampung menggunakan Vespa untuk kulakan," kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung.
Feby mengatakan, dari tangan Duwi, polisi mengamankan setengah kilogram ganja. Duwi, menurut Feby, adalah pemain tunggal dalam transaksi dengan pemasok yang ada di Lampung.
"Dari tangan Duwi kami mengamankan setengah kilogram, yang setengah kilo lainnya sudah diecer," terang Duwi.
Feby mengatakan anggotanya telah bekerja ekstra dalam waktu tiga pekan dan mengamankan 13 tersangka pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Tersangka sebanyak itu bukan hanya pengedar ganja, tapi juga pengedar sabu dan pil dobel L
"Dari tangan para tersangka kami amankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21,23 gram, 0,5 kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan elektrik serta alat isap," ujarnya.
"Ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan. Karena narkoba ini adalah kejahatan transnasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas," kata Feby.
Para tersangka, tandas Kapolres, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Untuk dobel L kami terapkan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197. Ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya.
Simak juga video Ganja 1,2 Kg Gagal Beredar di Makassar:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini