Pelaku pencurian yang dimaksud berinisial EYL (17), warga Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Gadis berjilbab itu menjual motor hasil curian tersebut. Pelaku merupakan seorang penari Jatil dalam kesenian reog.
"Jadi pelaku curanmor ini masih di bawah umur. Seorang gadis. Diduga nekat mencuri lantaran terbentur biaya perawatan kecantikan untuk beli kosmetik," terang Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan saat rilis di kantornya, Selasa (8/10/2019).
Pencurian itu terjadi pada Selasa (24/9) sore. EYL mencuri motor milik Supangat (48) yang tinggal satu desa dengan pelaku.
Sepeda motor yang dicuri pelaku adalah Honda Revo bernopol AE-6998-JW. Pencurian itu dijalankan pelaku saat motor korban terparkir di pinggir sawah.