"Barang bukti yang disita 3 klip berisi 0,37 gram, 0,46 gram dan 0,4,1 gram," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama kepada wartawan saat rilis, Senin (7/10/2019).
Rendy menjelaskan penangkapan terhadap MS berkat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kupang Krajan VII. Sedangkan MS sendiri menjadi perantara atau kurir serbuk setan itu kepada 4 tersangka lainnya yang juga sudah ditangkap.
4 pelaku itu antara lain Yosia Delvia (19) warga Banyu Urip Kidul, M Nur Irmansyah (19) dan Ainul (34) warga Kupang, serta Ivan Adam (19) warga Kupang Gunung. Keempatnya diketahui hendak melakukan pesta sabu di salah satu rumah di Kuoang Krajan.
"Pelaku MS ini masih di bawah umur dan berperan menjadi perantara mengedarkan dan menjual sabu sabu ke 4 pelaku lainnya," jelas mantan Kapolsek Wonokromo itu.
"Keempanya kami amankan saat hendak menggelar pesta sabu di salah satu rumah Jalan Kupang Krajan Gang VII," tambah Rendy.
Menurut Rendy, pihaknya menduga pasokan sabu yang diedarkan MS berasal dari jaringan Kancil dan Sigit. Kancil diketahui saat ini berstatus DPO, sedangkan Sigit saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Madiun.
"Kami menduga, jaringan yang dijalankan MS, Kancil serta Sigit (DPO), dijalankan dari lapas Madiun. Saat ini masih kami kembangkan ke arah sana (lapas)," terang Rendy.
Rendy menuturkan, dalam setiap transaksinya, selain mendapat keuntungan sebesar Rp 50 setiap mengantarkan, MS juga diketahui mengonsumsi sabu agar kuat saat bermain game online.
"Selain mendapatkan uang, tersangka juga tergiur dengan keuntungan bisa mengonsumsi sabu. Dia berdalih, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bermain game online," tandas Rendy.
Simak juga video "Peredaran 38 Kilogram Sabu di Ibu Kota Baru Digagalkan" :
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini