Pihak pengadu adalah HS (38), suami sah dari ST (35), warga Desa Mayangan. Didampingi orang tua, beberapa teman, serta pengacaranya, HS mendatangi kantor Satpol PP Jombang di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Kepada Kasatpol PP Jombang Agus Susilo, HS pun mengadukan nasibnya. Dia menyebut istrinya berinisial ST telah dibawa kabur oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Perak berinisial EP.
"Saya datang untuk meminta keadilan, istri saya dibawa lari anggota sini," kata HS di lokasi, Senin (7/10/2019).
HS mengaku sedang tidak akur dengan istrinya. Bahkan, ST telah menggugat cerai dirinya di Pengadilan Agama Jombang pada Agustus 2019. Pasangan suami istri ini pun pisah ranjang. Sehingga ST tinggal di rumah orang tuanya.
Namun, sampai saat ini ST masih menjadi istri sah HS karena proses perceraian belum tuntas. HS juga menginginkan perceraian itu tidak terjadi. Namun sejak sekitar 6 bulan yang lalu, EP diduga merebut hati ST. Bermula dari perkenalan melalui media sosial, EP belakangan kerap mengajak ST berjalan-jalan.
HS juga pernah memergoki EP dan ST berduaan di rumah orang tua ST, Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Jombang pada Juli 2019. Ia menyimpan foto-foto saat EP berduaan dengan istrinya di suatu tempat. Foto-foto tersebut dia ambil dari akun medsos istrinya.
"Saya minta dia (EP) disanksi," ujarnya.
Kasatpol PP Jombang Agus Susilo membenarkan EP saat ini menjabat Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kecamatan Perak, Jombang. Hanya saja pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi kepada EP.
Menurut dia, kewenangan untuk memberi sanksi disiplin terhadap EP berada di tangan Camat Perak dan Bupati Jombang sebagai pembina pegawai.
"Saya akan koordinasikan dengan Camat karena ini ada di Camat kewenangannya. Statusnya ini ASN karena sudah menjabat Kasi," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini