Perusahaan Sepakat Tak Buang Limbah, Blokir Jalan di Pasuruan Dibuka

Perusahaan Sepakat Tak Buang Limbah, Blokir Jalan di Pasuruan Dibuka

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 17:35 WIB
Ban dibakar yang memblokir jalan akhirnya dipadamkan setelah tercapai kesepakatan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Warga dan perusahan-perusahan yang selama ini membuang limbah cair ke Sungai Wangi akhirnya menandatangani kesepakatan. Kesepakatan ini melalui negosiasi yang alot karena pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak kunjung datang meski ditunggu berjam-jam.

"Warga tak akan pulang dan tetap menutup jalan kalau hari ini tak ada kesepakatan. Sementara perwakilan DLH tak ada yang datang. Kami mencoba meredam karena warga mau melurug kantor DLH," terang Camat Beji Abdul Ghani kepada detikcom, Senin (7/10/2019).

Setelah negosiasi yang alot, warga akhirnya setuju tanda tangan kesepakatan tanpa DLH. "Toh perusahaan-perusahaan (yang membuang limbah cair ke sungai) mau tanda tangan kesepakatan," terang Ghoni.

Perusahaan yang menanda-tangani kesepakatan antara lain PT CS 2 Pola Sehat, PT Behaestek, PT Monaco Jelly, dan PT Setia Pesona Cipta.


"Poin kesepakatan, pertama perusahaan tersebut siap dilakukan sidak investigasi setiap saat bersama DLH, terkait baku mutu limbah cair perusahaan," terang Ghoni.

Poin berikutnya lebih spesifik. Yakni PT CS 2 Pola Sehat, yang selama limbahnya dituding mencemari sungai bersedia tak membuang limbah cair ke Sungai Wangi selama sebulan. Hal itu untuk membuktikan bahwa bau busuk di sungai bukan dari limbah perusahan produsen minuman Teh Gelas tersebut.

"Teh Gelas selama satu bulan tak membuang limbah melalui Sungai Wangi dan sungai lain yang berakibat bau tersebut. Bagaimana caranya terserah perusahaan. Agar tuduhan masyarakat bisa dibuktikan. Oh ternyata meski PT ini tak membuang limbah ke sungai tetap bau atau oh tenyata setelah PT ini tak membuang limbah ke sungai sudah nggak bau.

"Kenapa sebulan karena akan datang musim hujan, kalau musim hujan bau sudah tak terasa," urai Ghoni.


Sementara tiga perusahaan lain yang datang bersedia membuang limbah cair sesuai regulasi. Yakni harus sesuai baku mutu.

"Kesimpulannya DLH harus turun tangan sebagai wakil pemerintah yang mengurusi limbah. Kecamatan hanya memfasilitasi dan membantu mediasi. DLH diharapkan terus mengunakan kran kewenangan teknisnya terhadap baku mutu limbah perusahaan. DLH harus hadir (dalam kesempatan lain) karena situasinya dibutuhkan warga," pungkas Ghoni.

Setelah tanda tangan kesepakatan, ratusan warga dari Desa Baujeng dan desa-desa lain yang terdampak limbah membubarkan diri.

"Setelah bubar, kami dan warga membersihkan sisa-sisa ban yang terbakar dan material lain di jalan. Jalur akhirnya kami buka," ujar Kanit Lantas Polsek Beji, Iptu I Gede Sukana.


Simak juga video "Meski Mendapat Penolakan, Pemkot Surabaya Bongkar Tembok yang Blokir Jalan Raya":

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Berita Terkait