"Jadi, memang di Surabaya terlambat menurut KPU pusat. Malah kedahuluan Pacitan, yang sudah malah 170 kabupaten. Masa Surabaya yang kota besar belum. Beliaunya ngomong gitu," kata Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna saat dihubungi detikcom usai melakukan kunjungan kerja ke KPU RI, Kamis (3/10/2019).
"Kan malu juga waktu ke KPU pusat, ternyata kota besar yang dielu-elukan terlambat. Ya guyonannya (KPU) Surabaya harusnya lebih dahulu," Ayu menambahkan.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini seusai kunjungan kerja, Komisi A berencana akan memanggil pihak Pemkot Surabaya secepatnya. Hal itu dilakukan agar keterlambatan NPHD bisa segera rampung.
"Nanti setelah kami dari KPU pusat, Insyaallah kami panggil pemkot dan kami desak. Kan dari pihak pemkot belum kita panggil," tegas Ayu.
Menurut Ayu, keterlambatan itu dikarenakan karena pihak Pemkot Surabaya ingin hati-hati dalam mengesahkan NPHD. Padahal semua aturan mengenai itu telah jelas.
"KPU Surabaya bilang waktu hearing kemarin sudah beberapa kali menyampaikan dan pemkot bilang harus hati-hati. Nah, hati-hati seperti apa kan. Ini nggak baru sekali mengadakan pilkada. Kan sudah berkali-kali mengadakan pilkada," tutur Ayu.
"Kan aturan sudah jelas. Dari Kemendagri juga sudah jelas. Mana yang boleh dianggarkan mana yang tidak kan sudah jelas. Jadi, mana yang harus hati-hati lagi. Itu yang bilang hati-hati pihak pemkot melalui KPU. Kalau pemkotnya memang belum kita panggil," tandas Ayu. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini