"Jadi kemarin kami mengikuti proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan Dewan. Jadi, ketika akan ditetapkan, saya kemudian membaca ternyata ada pimpinan AKD yang dobel di Komisi B dan BK," kata Ketua Fraksi Demokrat-NasDem Herlina Harsono Njoto kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Manuver-manuver NasDem 'Melangkahi' PDIP |
"Itu melanggar PP 12 Tahun 2018 ayat 31 dan 32 di tata tertib DPRD yang dibuat dengan keputusan Nomor 1 DPRD juga," tambah Herlina.
Herlina menuturkan, dalam aturan itu disebutkan seseorang pimpinan AKD dilarang melakukan rangkap jabatan di komisi dan badan. Karena pimpinan AKD bersifat tetap.
"Jadi di sana dinyatakan pimpinan alat kelengkapan yang bersifat tetap, di antaranya komisi dan badan tidak boleh rangkap jabatan lainnya yang bersifat tetap. Lain dengan Bamus dan Banggar, yang dijabat oleh pimpinan DPRD dobel. Kalau itu, diizinkan," terang alumnus Fakultas Psikologi Untag, Surabaya, itu.
"Sesuai dengan kedua aturan tersebut, fraksi kami mengingatkan. Ini memang sifatnya masukan, tapi kami mengingatkan sifatnya mengikat agar dilakukan perbaikan. Agar alat kelengkapan sesuai dengan PP maupun tatib," lanjutnya.
Mendapatkan usulan dari Fraksi Demokrat-NasDem, pimpinan DPRD kemudian memutuskan menskors sidang dan merevisi penetapan pimpinan AKD. Revisi itu dilakukan pada pimpinan Badan Kehormatan, yang sebelumnya ditempati oleh Mahfudz dari Fraksi PKB, yang juga merangkap sebagai sekretaris pada Komisi B. Sebagai gantinya, Ketua BK kemudian diisi oleh Badru Taman dari PKB.
"Menurut kami, ini hal cukup memalukan karena dalam proses-proses penetapan alat kelengkapan Dewan saya menyakini bahwa ada proses lobi-lobi maupun rapat-rapat antarkoalisi. Ketika aturan sekrusial itu tidak dihiraukan, fraksi kami punya kewajiban moral agar lembaga ini menjalankan proses-proses sesuai peraturan berlaku," terang Herlina.
"Tapi kami menyambut baik perubahan pimpinan Badan Kehormatan tersebut. Dan fraksi kami yang tidak masuk dalam koalisi tetap mengikuti proses-proses itu dengan kooperatif," pungkas Herlina.
Berikut struktur pimpinan AKD periode 2019-2024 DPRD Surabaya yang telah mengalami perubahan:
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan
Ketua : Pertiwi Ayu Krishna (Golkar)
Wakil Ketua : Camelia Habibah (PKB)
Sekretaris : Budi Leksono (PDIP)
Komisi B Bidang Perekonomian
Ketua : Luthfiyah (Gerindra)
Wakil Ketua : Anas Karno (PDIP)
Sekretaris : Mahfudz (PKB)
Komisi C Bidang Pembangunan
Ketua : Baktiono (PDIP)
Wakil Ketua : Aning Rahmawati (PKS)
Sekretaris : Agoeng Prasodjo (Golkar)
Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat
Ketua : Khusnul Khotimah (PDIP)
Wakil Ketua : Ajeng Wira Wati (Gerindra)
Sekretaris : Akmawarita Kadir (Golkar)
Badan Pembentukan Perda
Ketua : Josiah Michael (PSI)
Wakil Ketua : Ibnu Shobir (PKS)
Badan Kehormatan
Ketua : Badru Taman
Wakil Ketua : Riswanto (PDIP)
Halaman 2 dari 2











































