"Karena bukti-bukti awal sudah cukup kuat, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal saat dikonfirmasi detikcom, di Polres, Bondowoso, Jumat (27/9/2019).
Jamal menjelaskan dari bukti-bukti yang ada pelaku bakal dibidik dengan Pasal 81 juncto pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pasal 332 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.
"Pelaku langsung kami tahan untuk proses pengembangan. Sedangkan korban juga sudah dimintakan visum et repertum," terang Jamal.
Informasi diperoleh menyebut, mula kejadian itu berawal saat polisi mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anak gadisnya sudah 2 hari tak kunjung pulang.
Setelah bertanya ke sejumlah teman korban, diketahui jika anaknya tersebut sempat terlihat tengah berboncengan dengan pelaku. Namun menghilang lagi.
Sementara pelaku kepada polisi mengaku terus terang, jika korban memang diajak bermalam di rumahnya. Selama di rumahnya pelaku sempat berhubungan badan dengan korban sebanyak dua kali. (iwd/iwd)











































