Hal ini terungkap dari keterangan kuasa hukum SW, yang menyatakan jika kliennya adalah kader PKB, seperti KR.
"SW aktif di Garda Bangsa, bisa dikatakan sama-sama kader PKB. Oleh karena itu, ada informasi kami dapatkan jika keduanya mendapatkan peringatan dari partai," ujar kuasa hukum SW Dahri Abdussalam kepada detikcom, Kamis (26/9/2019).
Dia berkeinginan, agar PKB bisa memastikan adanya sanksi tersebut. Dengan memanggil kedua belah pihak dan kemudian menyampaikan kepada publik apa keputusan yang diambil oleh partai.
"Kami masih PKB untuk bisa mempertemukan kedua belah pihak. Dan menyampaikan sanksi yang telah diberikan. Agar publik tidak memiliki persepsi macam-macam atas persoalan ini," tegasnya.
Dahri mengungkapkan, atas dasar informasi yang diberikan kliennya. Bahwa KR telah datang serta meminta maaf atas perbuatannya. Itu dilakukan KR dengan mendatangi kediaman SW yang disaksikan anggota keluarga lain.
"KR sudah datang untuk meminta maaf, itu disampaikan klien kami. Dengan mendatangi rumahnya," ungkapnya.
Sementara informasi telah adanya pemberian sanksi berupa peringatan oleh partai, didapatkan dari Tim 7.
"Ketua Tim 7 mengatakan, ada sanksi berupa peringatan, karena keduanya sama-sama kader partai. Makanya ingin kami pastikan apakah itu benar," kata Dahri yang pernah maju Pileg 2019 melalui PKB ini.
Sampai hari ini, DPC PKB Kabupaten Malang belum menentukan sikap atas persoalan kasus foto bugil istri siri kadernya tersebut.
Seperti diketahui, KR merupakan satu dari 12 anggota Fraksi PKB yang duduk di DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024. Dia diadukan oleh SW (42), perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya, atas penyebaran foto bugil.
Tonton juga video Pemeran Video Porno di Sumedang Ternyata Pasangan Selingkuh:
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini