Forwas menuntut DPR menghapus pasal terkait pembungkaman pers. Kemudian menuntut pihak kepolisian meminta maaf atas tindakan represif yang dilakukan terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan.
Menurut Ketua Forwas Eko Wibowo Yudo, demo tersebut menentang RUU KUHP dan rancangan undang-undang yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Ia meminta rancangan tersebut tidak ditunda, melainkan dibatalkan.
"Rancangan undang-undang tersebut jangan ditunda, harus dibatalkan," kata Eko saat melakukan unjuk rasa di Monumen Jayandaru, Sidoarjo, Kamis (26/9/2019).
Eko menambahkan massa meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan aksi kekerasan pada wartawan, seperti yang terjadi di Makassar beberapa waktu lalu.
"Kapolri harus menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di Makassar dan daerah lain," tambah Eko.
Seperti pantauan detikcom di lokasi, mereka mengawali demo dengan berjalan kaki dari Balai Wartawan Sidoarjo menuju Monumen Jayandaru. Di monumen tersebut, korlap aksi melakukan orasi.
Puluhan wartawan kemudian meletakkan ID card mereka. Kemudian menggelar aksi teatrikal dengan menginjak-injak salah satu peserta dan menaburinya dengan bunga. Aksi teatrikal tersebut merupakan simbol matinya demokrasi dan pembungkaman pers di Indonesia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini