Tatib DPRD Malang Atur Kode Etik, Akankah Kader PKB Cabul Bisa Disanksi?

Tatib DPRD Malang Atur Kode Etik, Akankah Kader PKB Cabul Bisa Disanksi?

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 19:03 WIB
DPRD Kabupaten Malang/Foto: Istimewa
Malang - DPRD Kabupaten Malang telah menyelesaikan pembahasan Tata Tertib (Tatib) yang mengatur dan mengikat kinerja wakil rakyat 5 tahun mendatang. Dalam tatib juga mengatur kode etik anggota dewan. Lantas, apakah kasus cabul kader PKB bisa dijerat dan terkena sanksi ?

Tatib dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018. Di sana, diatur bagaimana proses kinerja wakil rakyat tingkat propinsi, kota dan kabupaten.

Sebagaimana fungsinya, dewan memiliki kewenangan untuk pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Tatib yang dibuat juga mengatur kode etik para anggota dan pimpinan selama masa kerja periode 2019-2024.

Seperti dibaca detikcom di PP No 12 Tahun 2008, rancangan kode etik diatur pada Bab XI Pasal 126.


Ayat 1 menjabarkan, DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, kredebilitas DPRD.

Pada ayat 2, lebih diperdalam lagi, diantaranya terkait ketaatan, sikap, perilaku, tata kerja, kewajiban, dan larangan, serta sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi bagi Anggota DPRD ketika melakukan pelanggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara Didik Gatot Subroto menyatakan, pembahasan tatib sudah selesai dilakukan. Tahapan yang ditunggu adalah pengesahan daripada tatib tersebut.

Semua bisa dilakukan ketika status pimpinan DPRD definitif. Untuk saat ini, proses tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.


"Kita tatib sudah membuatnya, tinggal pengesahan saja. Termasuk tatib untuk pemilihan dan pelantikan wakil bupati," kata didik kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).

Ditanya soal kasus yang menyeret foto bugil istri siri KR (52), anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB itu ? Didik enggan berkomentar. Karena menilai hal itu merupakan ranah internal PKB.

Selain tatib yang belum disahkan, karena menunggu pelantikan pimpinan dewan. DPRD Kabupaten Malang hanya bisa membentuk fraksi-fraksi yang juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2008.

Begitu juga dengan alat kelengkapan, di antaranya seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan belum juga dibentuk.

Seperti diketahui, KR merupakan satu dari 12 anggota Fraksi PKB yang duduk di DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024. Dia diadukan oleh SW (42), perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya. Kasus diadukan adalah penyebaran konten pornografi dengan memotret dan menyebarkan foto bugil korban.


Simak juga video "Misterius! Teror Cabul 'Ninja Bercadar' Resahkan Warga Purworejo":

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.