Komplotan Curanmor Bermodus Pasang GPS di Mobil Rental Dibekuk

Komplotan Curanmor Bermodus Pasang GPS di Mobil Rental Dibekuk

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 12:31 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polda Jatim membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memanfaatkan perangkat Global Positioning System (GPS). Hal ini merupakan modus baru dalam kasus curanmor.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memaparkan, para pelaku awalnya menyewa mobil rental. Lalu, pada mobil tersebut ditambahkan seperangkat GPS.

"Kami berhasil menggulung sindikat curanmor yang menggunakan GPS. Dia menyewa kendaraan selama 1 hari, dia membawa GPS," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (24/9/2019).

Lalu, GPS tersebut memang sengaja ditinggal agar pelaku bisa memantau kemana mobil tersebut pergi. Jika dirasa lokasi mobil aman dan sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. Selain itu, saat menyewa kendaraan, pelaku biasanya melakukan duplikasi kunci.

"Saat mobil dikembalikan, GPSnya ditinggal, disimpan di kendaraan. Jadi pelaku bisa memantau kendaraan itu," imbuhnya.


Selain itu, Luki menyebut hal ini merupakan modus baru yang ditemukan di Jatim. Untuk itu, Luki menyarankan masyarakat yang memiliki bisnis rental mobil agar mengecek kembali kendaraannya usai disewa orang lain.

"Kayaknya di Jatim masih baru dan TKPnya di Banyuwangi, tertangkap di Malang. Ini tidak menutup kemungkinan di wilayah lain. Para penyewa kendaraan, habis disewa dicek lagi jangan sampai ada GPS yang disembunyikan di tempat tersembunyi," saran Luki.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah menangkap enam pelaku yang terbagi dari tiga komplotan. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak kemarin.

Selain menangkap pelaku, Gideon juga menangkap penadah motor yang juga melakukan penggelapan hingga tindak pidana pemalsuan STNK.

Keenam tersangka yakni Slamet (40) warga Desa Lempeni, Tempeh, Lumajang; Muhammad Husni (33) warga Jatirejo, Kunir, Lumajang; Muntai (40), warga Kaliwungu, Tempeh, Lumajang; Ahmad Muzayyin (58) warga Rogotrunan, Lumajang; Muhammad Nizar (43) warga Desa Gampang, Bangil, Pasuruan dan Zulkifli (32) warga Banjar Anyar, Tabanan, Bali.


"Tersangka menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat kemudian dibuatkan STNK palsu dengan cara menggosok dengan alat silet nomor polisi yang tertera di STNK asli setelah itu ditempeli dengan nomor polisi baru," paparnya.

Tak hanya itu, Gideon mengatakan ada beberapa barang bukti yang diamankan. Mulai dari 11 unit mobil, beberapa lembar STNK palsu dan asli hingga perlengkapan untuk memalsukan STNK seperti silet, lem, gunting.

Sementara pelaku disangkakan terkena beberapa pasal. Untuk tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, pelaku akan terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan tindak pidana pemalsuan melanggar pasal 263 debgan hukuman penjara 6 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga terkena pidana penggelapan yang melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Terakhir, untuk penadah terkena pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahum. (hil/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.