Sisa masa jabatan Sanusi hanya tinggal 18 bulan. Terhitung dari pelantikannya pada 17 September 2019-Februari 2021 mendatang. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ali Syafa'at menuturkan, pengisian kekosongan posisi wakil kepala daerah atau Wabup diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Pasal 176 ayat 4, kata dia, pengisian kekosongan Wabup bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
"Kekosongan jabatan bupati dihitung sejak Rendra Kresna diberhentikan. Sedangkan untuk posisi wakil bupati dihitung sejak Pak Sanusi definitif sebagai bupati. Oleh karena itu, jika sisa masa jabatan wakil bupati kurang dari 18 bulan sejak 17 September 2019. Maka tidak ada pengisian jabatan wakil bupati," kata Ali saat dihubungi detikcom, Minggu (22/9/2019).
Menurut Ali, ketika Sanusi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang menggantikan Rendra Kresna, statusnya masih melekat sebagai wakil bupati.
"Ketika Pak Sanusi diangkat sebagai Plt, statusnya tetap wakil bupati. Berbeda ketika sudah dilantik sebagai bupati definitif, maka otomatis posisi wakil bupati akan menjadi kosong," tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Ia menambahkan, jika melihat kronologis penunjukan Sanusi sebagai Plt hingga dilantik sebagai bupati definitif. Maka sangat memungkinkan posisi wakil bupati akan tetap kosong sampai masa jabatan berakhir Febuari 2021 mendatang.
"Jika ketentuannya lebih dari 18 bulan, berarti kalau tepat dihitung kurang 18 bulan masa jabatan. Maka tidak perlu ada pemilihan wakil bupati," pungkasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Malang telah menyurati Bupati Malang Sanusi untuk segera mengusulkan dua kandidat yang akan dipilih menjadi wakil bupati, melalui rapat paripurna. Surat dikirim pasca pelantikan Sanusi sebagai bupati definitif, dan Sanusi memiliki waktu 30 hari untuk membalasnya sejak surat itu dikirim.
Halaman 2 dari 2