"Kami sudah surati Pak Bupati (Sanusi) untuk segera mengusulkan dua nama calon wabup. Yang nantinya wabup dipilih melalui rapat paripurna. Bupati punya waktu 30 hari untuk membalas surat itu," terang Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara Didik Gatot Subroto, Minggu (22/9/2019).
Menurut Didik, dua nama yang diusulkan merupakan hak prerogatif dari parpol pengusung Rendra Kresna-Sanusi saat maju di Pilbup Malang 2015. "Dua nama yang diusulkan tentunya dari partai pengusung," imbuh politikus PDIP itu.
DPRD Malang tengah menunggu penetapan dan pelantikan pimpinan dewan. Meski demikian, mereka telah membuat tata tertib (Tatib) untuk pemilihan wabup.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 23 huruf d, DPRD memiliki tugas dan kewenangan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah bila terjadi kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Pemilihan posisi wakil kepala daerah atau wakil bupati juga diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 4. Sama halnya dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, dalam pasal tersebut dijelaskan pemilihan wakil bupati bisa dilakukan ketika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
"Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut," Berikut bunyi Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kini tinggal menunggu keputusan parpol pengusung Sanusi, untuk menyodorkan dua kandidat yang akan dipilih menjadi wabup. Parpol pengusung itu yakni Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Gerindra dan PKB.
Halaman 2 dari 2