"Kami belum menerima hasil investigasi itu. Mekanismenya bagaimana, kami juga tidak tahu," kata Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur Hikmah Bawaqih saat berbincang via telpon, Jumat (20/9/2019).
Menurut Hikmah, hasil investigasi Tim 7 telah diserahkan kepada dewan syuro. Maka keputusan bisa ditanyakan secara langsung kepada dewan syuro.
Karena sampai hari ini, pihaknya belum menerima hasil investigasi Tim 7, yang informasinya dibentuk untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut.
"Coba ditanyakan kepada dewan syuro. Karena kami belum menerima hasil investigasinya," tegas anggota DPRD Jawa Timur ini.
DPC PKB Kabupaten Malang seakan berdiam diri atas kasus yang menyeret salah satu kadernya itu. Seluruh pengurus partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu tak merespons ketika ditanya perkembangan dari penanganan kasus tersebut.
KR beserta anggota Fraksi PKB di DPRD juga tak terlihat masuk kerja atau berada di ruang Fraksi PKB. Meski ada aksi mahasiswa untuk menuntut mundur pimpinan KPK di DPRD Kabupaten Malang sore tadi.
Belum adanya alat kelengkapan dewan, membuat perkara yang menyeret KR tidak bisa dibawa ke Badan Kehormatan (BK). Karena badan mengurus pelanggaran etik wakil rakyat tersebut belum terbentuk hingga hari ini.
"Posisi kami masih belum definitif, menunggu keputusan dari gubernur. Saya kira bukan di sini saja, tetapi juga terjadi daerah lain. Sebelum itu, alat kelengkapan dewan, tidak bisa dibentuk," kata Ketua DPRD Kabupaten Malang sementara Didik Gatot Subroto.
Alat kelengkapan sebagai wadah tugas dan fungsi legislatif dalam melakukan pengawasan dan budgeting. Alat kelengkapan meliputi Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Legislatif (Banleg), Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), serta alat kelengkapan lain yang dibentuk oleh rapat paripurna.
Halaman 2 dari 2