Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya tidak bisa merinci barang apa yang ditemukan dan diamankan. Karena pihaknya masih meneliti beberapa dokumen.
"Sementara masih diteliti dokumen-dokumennya," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Veronica Koman Resmi Ditetapkan Jadi DPO |
Sebelumnya, Luki menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara selama lima hari sebelum menetapkan status DPO dan mengurus surat permohonan red notice.
"Lima hari dan kita sudah melakukan (gelar perkara) beberapa kali kemarin langsung untuk menetapkan DPO dan red notice," imbuhnya.
Sedangkan untuk penggeledahan di kediaman Veronica di Jakarta, Luki menyebut hal ini merupakan bentuk upaya paksa sebelum menetapkan DPO. Upaya paksa ini untuk melakukan pencarian jejak Veronica di Jakarta.
"Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Demikian dari situ kami melakukan penggeledahan dan menetapkan DPO," pungkas Luki.
Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua:
(hil/iwd)