Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Bripka Endro Purnomo mengatakan, pelaku PR (51) merupakan warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Ia diamankan di Polsek Kedungwaru beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra AG 2928 R hasil curian.
"Aksi pencurian ini terjadi kemarin sore sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru," kata Endro, Kamis (19/9/2019).
Peristiwa berawal saat korban AR warga Ketanon pulang berbelanja dari pasar. Selanjutnya ia memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kondisi kunci masih menggantung di motor.
"Korban langsung masuk toko untuk melayani pembeli," ujarnya.
Beberapa saat kemudian, AR mendengar sepeda motornya berbunyi. Saat dilakukan pengecekan ia mendapati sepeda motornya dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Spontan korban langsung berteriak maling dan berusaha melakukan pengejaran.
Pelaku yang panik mencoba memacu kendaraan hasil curian ke arah selatan dan langsung menyeberang ke sisi timur jalan. Namun nahas dari arah berlawanan melaju sebuah minibus hingga akhirnya terjadi tabrakan.
"Saat itu juga warga yang kesal langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kedungwaru," ujar Endro.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru. Yakni guna proses hukum lebih lanjut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini