Data itu disebutkan Ketua Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto Sumargi. Menurut Sumargi, jumlah investor yang menanamkan modalnya ke PT RHS Group lebih dari 109 orang. Total dana mereka juga lebih dari Rp 7 miliar.
"Totalnya Rp 21,5 miliar, jumlah penabungnya 565 orang. Semuanya belum kembali. Ini hanya di Kancab Mojokerto (investor yang menanamkan modalnya ke PT RHS Group melalui cabang PT RHS di Mojokerto)," kata Sumargi kepada wartawan di salah satu rumah makan di Jalan Jayanegara, Mojokerto, Rabu (18/9/2019).
Sumargi mengatakan bagi hasil 5 persen dari nilai investasi yang dijanjikan Direktur Utama PT RHS Group M Ainur Rofiq sempat berjalan beberapa bulan. Sebagai salah satu investor, dia mengaku tanggal 10 setiap bulannya menerima bagi hasil tersebut melalui transfer bank.
Bagi hasil akhirnya terhenti sejak April 2018. Bangkrutnya toko-toko bahan bangunan yang dikelola PT RHS Group menjadi alasannya. Menurut Sumargi, terdapat delapan toko bahan bangunan yang berada di Kediri dan Blitar. Kedelapan toko itu menjadi bisnis untuk memutar uang para investor.
"Namanya bisnis pasti ada guncangan. Satu per satu toko kami tutup. April 2018 bagi hasil sudah mulai ngadat. Jemaah mulai resah karena tidak ada bagi hasil," ujarnya.
Karena kondisi bisnis PT RHS Group kolaps, menurut Sumargi, Ainur Rofiq pun menyatakan diri tidak lagi mampu memberi bagi hasil kepada para investor. Pria asal Blitar itu lantas menyerahkan aset miliknya berupa waterpark di Kecamatan Nglegok, Blitar, pada 5 September 2018.
Sumargi mengklaim aset tersebut bernilai Rp 30 miliar. Menurut dia, Ainur Rofiq meminta para investor menjual waterpark tersebut agar dana mereka bisa kembali.
"Bentuk perdamaian dari bos (Ainur Rofiq) karena sudah angkat tangan tidak bisa memberi bagi hasil. Asetnya diserahkan kepada pemodal, silakan dijual untuk balik modal," terangnya.
Keputusan Ainur Rofiq lantas disampaikan Sumargi kepada para investor pada 8 September 2018. Menurut dia, semua orang yang menanamkan modalnya melalui PT RHS Cabang Mojokerto berhak menjual waterpark tersebut. Namun sampai saat ini aset tersebut tak juga laku.
"Dia menyerahkan ke kami semua, silakan dijual. Kalau ada pembeli, beliau siap tanda tangan," tegasnya.
Terdapat sembilan orang yang dilaporkan para korban ke Polres Mojokerto Kota dalam kasus investasi bodong PT RHS Group. Salah satunya Kepala Cabang PT RHS Mojokerto Dwi Sanyoto.
Sementara itu, delapan terlapor lainnya masuk dalam struktur Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto. Mereka adalah Ketua Divisi Sumargi, Wakil Ketua Sulkhan, Bendahara I Binti Aslakhah, Bendahara II Siti Fatimah, Sekretaris I Isno, Sekretaris II Lutfi Hasan, serta Atrap dan Moh Syaifuddin sebagai anggota.
Kuasa hukum para terlapor, Dadang, menambahkan pihaknya belum menentukan upaya hukum untuk membela kliennya. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan diselesaikan secara damai jika uang para investor telah dikembalikan.
"Tentu begitu (damai), bisa terjadi. Kami menunggu perkembangan penyidikan," tandasnya.
Halaman 2 dari 2