Soal Pencemaran Sungai Lemon, DLH Blitar: Itu Limbah

Soal Pencemaran Sungai Lemon, DLH Blitar: Itu Limbah

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 12:21 WIB
Soal Pencemaran Sungai Lemon, DLH Blitar: Itu Limbah
Kepala DLH Pemkab Blitar Krisna Triatmanto (Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Blitar mengaku telah menerima laporan warga soal limbah pabrik gula yang mencemari sungai. DLH menyatakan air yang keluar dari saluran pipa itu terindikasi menjadi limbah yang mengandung Biological Oxigen Demand (BOD) dan Chemical Oxigen Demand(COD).

Kepala DLH Pemkab Blitar Krisna Triatmanto mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan pabrik gua PT RMI untuk menjelaskan masalah tersebut.

"Jadi kami sudah panggil RMI pada 10 September lalu. Kami minta penjelasan soal laporan warga itu. Kemudian kami beri waktu sebulan untuk menyelesaikan masalah itu. Terutama penetralisiran limbah pada aliran sungai," kata Krisna saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/9/2019).


Selain itu, DLH bersama Jasa Tirta dan Polsek Binangun telah menuju Sungai Lemon yang dilaporkan warga tercemar limbah pabrik gula tersebut. Mereka telah mengambil sampel air dan dikirim ke laboratorium di Surabaya.

Hasil kajian sementara dari penampakan air yang keruh dan berbau, DLH menyatakan air tersebut ada indikasi menjadi limbah. Karena mengandung BOD dan COD.

"Hasil kajian sementara, cairan yang keluar dari pipa RMI itu memang ada indikasi menjadi limbah. Kami temukan BOD dan COD terkandung di cairan yang dibuang ke Sungai Lemon," tandasnya.

Menurut Krisna, di dalam pabrik tersebut memang ada IPAL. Namun DLH akan melakukan penelitian kembali, baik di dalam maupun keluar, agar limbah tidak sampai mencemari lingkungan.


"Kandungan bahan organiknya tinggi, sehingga membuat ikan-ikan mabuk. Ini menandakan olahan limbah pabrik itu belum sesuai standar kesehatan lingkungan," tambahnya.

Rekomendasi teknis, DLH memberikan waktu selama satu bulan untuk memperbaiki saluran dan sistem pengolahan limbah. Jika selama satu bulan pabrik belum melakukan perbaikan, DLH akan memberikan sanksi tegas.

"Memang untuk menetralisir aliran di sungai itu butuh waktu yang lama. Makanya kami beri waktu sebulan untuk memperbaiki manajemen limbahnya. Jika pabrik belum juga memperbaiki, kami akan jatuhkan sanksi tegas," pungkasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait