Dari home industry di Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, petugas berhasil mengamankan puluhan ember dan beberapa drum bahan kosmetik. Bukan hanya itu, petugas juga mengamankan puluhan produk jadi kosmetik yang siap edar.
"Ini tadi kita amankan karena memang pemilik tidak bisa memberikan surat izin dari dinas terkait, karena itu indikasinya ilegal," ujar Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Nur Khamid mengatakan kegiatan tersebut diketahui petugas setelah mendapatkan informasi dari tim deteksi dini Satpol PP Kota Kediri. "Tim deteksi dini menginformasikan kepada kita, lalu kita tindak lanjuti, ternyata benar ada kegiatan tersebut," imbuhnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Polsek Kota Kediri untuk ditindaklanjuti. "Karena ini ranahnya pidana, kita limpahkan ke polsek, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Kediri Kota AKP Suyitno enggan memberikan komentar terkait kasus dugaan kosmetik ilegal ini. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini