Mantan Kades di Ponorogo Korupsi Rp 523 Juta dari APBDes

Mantan Kades di Ponorogo Korupsi Rp 523 Juta dari APBDes

Charolin Pebrianti - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 11:36 WIB
Parmi di Kejari Ponorogo (berbaju kuning). (Charolin Pebrianti/detikcom)
Ponorogo - Mantan kades di Ponorogo diamankan polisi karena terbukti melakukan korupsi Rp 523 juta dari dana APBDes. Korupsi dilakukan saat menjabat pada periode 2014-2019.

Mantan kades itu bernama Parmi. Ia mantan Kades Kambeng, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Agus Setiawan mengatakan kasus Parmi dilimpahkan Unit Tipikor ke Kejari Ponorogo. Para penyidik menggotong dua boks berisi barang bukti dugaan kasus rasuah tersebut, Senin (16/9).


"Parmi melakukan beberapa modus yang diduga dilakukan tersangka. Selama kurun waktu 2015-2016," tutur Agus saat ditemui detikcom, Selasa (17/9/2019).

"Perinciannya, APBDes Desa Kambeng 2015 sebesar Rp 277 juta dan tahun 2016 APBDes sebesar Rp 356 juta, total Rp 523 juta," imbuhnya

Agus menambahkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, penyelidikan dimulai sejak 2018. Sasarannya adalah penggunaan anggaran yang dilakukan Parmi pada 2015-2016. Sebanyak 70 saksi dari perangkat desa dan warga setempat sudah diperiksa polisi.

"Parmi melakukan kegiatan fiktif. Pengadaan karpet untuk masjid atau musala. Kenyataannya, barang tersebut tidak diterima pihak masjid," terangnya.

Parmi kalap, lanjut Agus, karena besarnya anggaran Desa Kambeng. Tahun 2015, Kambeng menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 277 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 356 juta. Dan pada 2016, desa menerima DD sebesar Rp 622 juta, serta ADD sebesar Rp 379 juta.


"Parmi kami sangkakan Pasal 2 UU 20/2001 tentang Tipikor. Sampai saat ini kami masih tetapkan satu tersangka," tambahnya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Parmi, Indra Priangkasa, mengatakan timnya menerima proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya. Rencananya, tim akan membicarakan dengan pihak keluarga untuk memohon penangguhan terhadap penahanan Parmi.

"Selebihnya, menunggu pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Surabaya," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.