Puluhan Motor Diamankan Saat Razia di Jembatan Suramadu

Puluhan Motor Diamankan Saat Razia di Jembatan Suramadu

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Minggu, 15 Sep 2019 12:54 WIB
Razia Polres Tanjung Perak di Suramadu/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Meminimalisir adanya peredaran narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan giat cipta kondisi di Jembatan Suramadu. Selain itu untuk mengantisipasi tindak kriminal Curat, Curas, Curanmor (3C), puluhan motor digaruk dalam operasi tersebut.

Operasi yang digelar, Minggu (15/9/2019) ini membuat ratusan kendaraan roda dua yang melintas dari arah Surabaya ke Madura, dihentikan. Mereka diperiksa kelengkapan surat-surat, SIM serta penggeledahan.

Petugas menilang ratusan pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan mengamankan motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Faisol Amir mengatakan pihaknya sengaja merazia di atas Jembatan Suramadu untuk mempersempit pergerakan pelaku tindak kriminal.

"Ya karena di sini sangat efektif, guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal khususnya pengiriman motor hasil curian," kata wakapolres kepada wartawan di bentang tengah Jembatan Suramadu, Minggu (15/9/2019).


Dia menambahkan meski tidak ditemukan pelaku tindak kriminal dan peredaran narkoba, petugas mengamankan puluhan unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

"Untuk curas, curat, curanmor dan narkoba nihil. Namun terdapat sekitar 35 motor yang kami amankan karena tidak membawa surat-surat serta melakukan tindakan tilang," ungkap Faisol.

Jika pemilik kendaraan akan mengambil kendaraannya, tambah dia, harus sesuai prosedur dengan putusan pengadilan.

"Ya sesuai prosedur, harus membawa kelengkapan surat kendaraan dan setelah adanya putusan pengadilan baru bisa diambil," jelas Faisol Amir.

Tidak hanya itu, dalam razia tersebut, petugas juga mendapati pengendara yang juga membawa botol berisi minuman keras (miras). Pengendara tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh petugas.

"Kami lakukan penyitaan (Miras) dan kami kenakan tindak pidana ringan (Tipiring)," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait