Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawaty menegaskan, darah yang terdeteksi terpapar penyakit menular dimusnahkan. Pihaknya juga telah memblacklist data pendonor yang reaktif terpapar penyakit.
"Data base kami sudah ada ya. Dan penyakit menular itu sifatnya permanen. Jadi mereka ini, selamanya tidak bisa lagi jadi pendonor," jawab Christine kepada detikcom saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2019).
Adapun 81 kantong darah yang terpapar penyakit, lanjut dia, ternyata diketahui berasal dari pendonor baru. Bahkan, ada yang berasal dari luar Blitar Raya.
"Setelah kami telusuri, ternyata darah yang terpapar penyakit menular itu dari pendonor baru. Ada yang sebagian dari luar kota," ungkapnya.
Standart seleksi calon pendonor, sebenarnya telah diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun yang terjadi, ada calon pendonor yang tidak jujur menuliskan nama asli dan lengkap. Ketidakjujuran juga sering dijumpai, ketika di calon pendonor tidak menulis riwayat penyakit menularnya dalam inform consern.
Christine mengakui, belum adanya sistem informasi donor darah yang terintegrasi dalam big data, menjadi kendala menyeleksi calon pendonor. Sehingga, nama yang terblacklist di wilayah lain masih dimungkinkan menjadi pendonor di Blitar.
PMI Kabupaten Blitar menjamin, darah yang terdistribusi aman. Selain proses seleksi sangat ketat, peralatan untuk mendeteksi penyakit juga sudah lebih canggih.
"Alat screening kami lebih canggih sekarang ya. Kami sekarang pakai alat dan metode CHLIA (Chemiluminescent Immuno Assay). Jadi lebih mendekati valid atau sempurna untuk mendeteksi empat jenis penyakit menular itu," pungkasnya.
Tonton juga video Kukuhkan Panitia PMI, Anies Targetkan Peningkatan Dana 20%:
(fat/fat)