Menurut mereka, revisi UU 30/2002 bisa melemahkan KPK. Selain melakukan orasi, mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan 'Tolak Revisi UU KPK' dan 'Berhenti Mengayomi Koruptor' serta 'Jangan Kebiri KPK'.
Korlap Aksi yang merupakan Presiden BEM Unair Surabaya Agung Tri Putra menyampaikan, empat poin yang ditolak Presiden Jokowi dari revisi UU KPK tidaklah kongkret. Menurutnya, seharusnya pembahasan revisi UU KPK dihentikan semuanya.
"Menurut kami empat poin yang ditolak Jokowi sampai saat ini hanya bualan semata. Karena proses dari revisi UU KPK masih berjalan. Ini bulshit karena kemarin Bapak Jokowi dengan tergesa-gesa menyetujui revisi UU KPK," kata Agung kepada wartawan di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Jumat (13/9/2019).
"Pada hari ini Bapak Jokowi menyepakati dewan pengawas lembaga kita adalah lembaga independen. KPK adalah lembaga independen, dengan adanya lembaga pengawas maka tidak bisa berjalan," imbuh Agung.
Selain itu, mereka juga menyoroti sikap Jokowi terkait revisi UU KPK yang dianggap membingungkan. Meski ada beberapa poin yang ditolak, namun Jokowi dinilai membiarkan pembahasan revisi UU KPK tetap berjalan dan disahkan DPR.
"Ini kan aneh kita menolak adanya revisi UU KPK. Bapak Jokowi jika berbicara di depan media massa tanpa adanya tindakan kongkret maka ini adalah pengkhianatan. Dan dia telah mengkhianati kita semua," pungkas Agung. (sun/bdh)











































