KPK berjanji tetap akan menjaga independensi dalam bekerja menangani korupsi di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Alex usai memberi kuliah umum di Universitas Balitar (Unisba), Jumat (13/9/2019). Alex mengatakan KPK merupakan pelaksana undang-undang (UU). Sedangkan UU menjadi domain pemerintah dan DPR.
"Yang bisa kami lakukan adalah memberi masukan pada pemerintah dan DPR. Terkait apa sih yang kita inginkan, kita beri masukan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat. Tetapi apakah masukan itu nanti diterima atau diakomodir atau tidak, itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR," kata Alexander kepada detikcom di Unisba, Jumat (13/9/2019).
Terkait revisi UU KPK yang dinilai melemahkan independensi kinerjanya, Alex menilai, aparat penegak hukum yang lainnpun juga independen. Alex menegaskan, perlunya diluruskan makna independensi kinerja KPK.
"Independensi dalam hal apa? Ini yang harus kita luruskan. Dalam pekerjaan, kami jamin independensi itu tetap ada. Bahkan, pimpinan KPK pun tidak bisa mengintervensi pekerjaan penyidik dan penuntut KPK. Apa itu kurang independen namanya," tanya Alexander seakan memberi penegasan.
Revisi UU KPK, lanjut Alexander, masih belum final. DPR pasti akan mengundang pegiat anti korupsi dan elemen masyarakat lain untuk membahas hal ini. Namun belum ada kepastian kapan pembahasan akan dilaksanakan.
"Intinya, KPK sudah memberi masukan. Keputusan terakhir ada di tangan pemerintah dan DPR," pungkas Alexander.
Simak Video "Alexander Marwata Beberkan Mekanisme Penanganan Perkara di KPK"
(fat/iwd)