Polisi menindaklanjuti pengaduan tersebut. "Semua warga berhak mengadu dan meminta perlindungan kepada polisi. Tapi polisi juga berwenang menindaklanjuti pengaduan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Ipda Sunarti, Rabu (11/9/2019).
Untuk mengetahui ada-tidaknya unsur pidana, polisi akan memanggil teradu dan dimintai klarifikasi.
"Ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Dalam waktu dekat ini, saya akan koordinasi dan minta klarifikasi kepada pihak BS (teradu). Nanti setelah kami dengar keterangan dari BS, kami akan simpulkan apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak," tandasnya.
KA mendatangi Polres Pasuruan untuk mengadukan BS, seorang kades di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/9). Pekerja salon ini mengaku hamil sekitar 1 bulan.
Kehamilan yang ia ketahui sejak 1 September itu disebut hasil berhubungan badan dengan BS di salah satu vila di Tretes, Prigen, 23 Agustus 2019.
Sebelum 'skandal Tretes', KA mengaku dijanjikan akan dinikahi. BS, kata perempuan yang berdomisili di Sidoarjo, juga menjanjikan sejumlah perhiasan.
Perkenalan KS dan BS bermula dari pesan WhatsApp yang berlanjut dengan kopi darat, hingga akhirnya keduanya melakukan hubungan badan.
Kades BS sudah membantah menjanjikan nikah siri. Ia juga mengaku tak pernah menjanjikan perhiasan. BS menyebut mem-booking KA seharga Rp 500 ribu, namun memberinya uang Rp 750 ribu. (fat/iwd)