Seperti data yang ada di Kantor Imigrasi Ponorogo, pembuatan paspor pada 2017 mencapai 17.663 buku. Sedangkan pada 2018, sebanyak 19.831 paspor diterbitkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo Hendrya Widjaya mengatakan, untuk mempermudah pelayanan, pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkum HAM.
Besaran dananya diatur di dalam PP tersebut. Biaya paspor sebesar Rp 350 ribu, denda untuk paspor rusak sebesar Rp 500 ribu, dan denda untuk paspor yang hilang Rp 1 juta.
"Bisa bayar lewat aplikasi online, seperti Tokopedia, Bukalapak. Jadi di mana pun dan kapan pun bisa bayar," kata Hendrya saat ditemui di kantornya, Jalan Juanda, Rabu (11/9/2019).
Sebelumnya, lanjut Hendrya, pembayaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pos dan bank saja. Namun sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi online dengan penunjukan dari Dirjen Pajak. PNBP, termasuk biaya keimigrasian, bisa masuk lewat aplikasi tersebut.
"Kalau sekarang, karena kemajuan teknologi, semua bisa dilakukan dengan mudah dan cepat," imbuhnya.
Saat disinggung berapa lama proses pembuatan paspor, Hendrya menjelaskan butuh waktu tiga hari setelah proses pembayaran selesai dilakukan. "Sekarang maksimal tiga hari setelah pembayaran langsung bisa diterbitkan," katanya.
Dia pun berharap kemudahan dalam pembayaran bisa mempercepat pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat, terutama warga Ponorogo.
"Apalagi Ponorogo jadi salah satu kantong TKI di Jawa Timur, pelayanan pembuatan paspor untuk para TKI," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini